Merupakan kehendak Allah SWT, semua bentuk
ibadah dalam Islam memiliki hikmah dan landasan filosofis. Hari raya
senantiasa tiba seusai umat Islam melaksanakan ibadah cukup berat.
Idul Fitri datang setelah ibadah puasa Ramadhan. Idul Kurban tiba
setelah umat Islam beramal saleh selama 10 pertama Dzulhijjah dan puasa
Arafah. Esensi hari raya hanyalah peristirahatan sebentar setelah
perjalanan ibadah yang berat atau hadiah kemenangan dari Allah untuk
kaum Mukminin yang telah sukses melawan godaan setan.
Hari raya bukanlah peristiwa tahunan untuk melepaskan diri dari
ikatan-ikatan ketaatan sebagaimana yang sering disalahpahami sejumlah
orang. Setiap insan hanyalah sebagai hamba Allah dalam segala ucapan dan
perbuatannya. Agama tidak menginginkan seorang hamba kehilangan
hubungannya dengan Allah walau sekejap.
Kehidupan Muslim bagaikan perjalanan panjang yang ditempuhnya,
sekali-sekali istirahat sebentar untuk kemudian melanjutkan perjalanan
perjuangan spiritual dan kehidupannya yang lurus dan bersih. Istirahat
sebentar itu adalah hari raya, yang di dalamnya diperbolehkan bergembira
ria dengan berbagai hiburan yang mubah (dibolehkan).
Itulah sebabnya, dalam bahasa Arab disebut dengan 'id' yang artinya
senantiasa kembali dengan membawa kebahagiaan, kegembiraan, dan
kelapangan.
Hari raya dalam perspektif Islam harus diisi dengan berbagai nasihat,
syiar, dan ibadah yang mengandung nilai-nilai sosial, di samping
merupakan kesempatan untuk membahagiakan setiap insan di muka bumi.
Allah SWT telah mengaitkan Idul Adha ini dengan nilai sosial yang abadi
dalam bentuk pengorbanan.
Pengorbanan artinya menyerahkan sesuatu yang dimilikinya kepada orang
yang membutuhkannya. Pada hari raya ini dan hari-hari tasyrik, Allah
mensyariatkan bagi yang mampu untuk menyembelih hewan kurban yang
dibagikan kepada fakir miskin, karib kerabat, dan sebagian untuk
keluarganya sebagai upaya menebar kebahagiaan di muka bumi.
Dalam syariat kurban terkandung makna pengokohan ikatan sosial yang
dilandasi kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagiaan orang lain,
ketulusikhlasan, dan amalan baik lainnya yang mencerminkan ketakwaan.
Kilasan esensi ini diungkap Allah dalam surah al-Hajj ayat 37,
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
keridhaan Allah, tetapi ketakwaan daripada kamulah yang dapat
mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya
kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik."
Di antara nilai sosial yang harus menghiasi setiap Muslim pada hari raya
adalah menghilangkan berbagai bentuk kedengkian dan iri hati dalam
diri, melupakan macam-macam permusuhan dan pertentangan, serta kita
tingkatkan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah.
Mari bersama mengorbankan hawa nafsu, membuang sikap individualistis dan
fanatis mekelompok, demi ukhuwah insaniyah. Dengan Idul Kurban, kita
teladani Ibrahim dan Ismail AS, serta bersama menebar kasih sayang.
Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha
dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena
datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah
anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang
lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka
hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban.
Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul
Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan
qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan
qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan
diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan
syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama
yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i,
Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad
serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat
yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang
menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang
mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah
(ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik,
Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat
ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya
aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang
berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku
mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.”
(HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata,
“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa
qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan
masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan
masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan
keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi
mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan
berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu
a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan
ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah
mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam
(hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh
selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’
(kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan
tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan
bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat
nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa
hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan
jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang
lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah.
Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000
real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya
(dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)
No comments:
Post a Comment